Anies Teken Pergub Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Andono Warih.
“Ya Pergubnya sudah keluar kan sudah lama kita memang akan keluarkan itu. Sekarang sudah diteken,” kata Andono kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/1).
Andono menjelaskan bahwa peraturan dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik terkhusus di pusat perbelanjaan tradisional maupun swalayan modern.
Andono menjelaskan, kalaupun harus menggunakan plastik, peraturan ini meminta agar ada penggunaan plastik ramah lingkungan.
“Yang paling penting kita sudah mendorong penggunaan kantong plastik ramah lingkungan. Dan mendorong pengusaha untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai lagi,” tegas dia.
Dari keterangan tertulis Dinas Lingkungan Hidup, pelarangan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Pasal 5 yang berisikan sebagai berikut:
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai
Dalam aturan itu, Anies juga menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati aturan. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Pasal itu mengatur mengenai saksi yang bisa berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Selain sanksi, pemerintah daerah juga akan memberikan intensif bagi pusat perbelanjaan yang mengikuti aturan tersebut yang tertulis dalam Pasal 20. Dalam hal ini insentif fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat.
Terakhir, Andono menegaskan, bahwa Pergub itu sudah ditetapkan tanggal 27 Desember 2019 dan berlaku mulai 1 Juli 2020. “Berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan,” tutup Andono.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : PinterPolitik
[social_warfarebuttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]