Kapal China Masuk Natuna, RI Protes Keras
Kapal ikan China memasuki perairan RI, tepatnya di Natuna, Kepulauan Riau. Hal ini membuat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), secara resmi menyampaikan protes ke China.
Protes ini dilayangkan bukan cuma karena kapal China berada di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Tetapi, termasuk kegiatan ilegal, unreported and unregulated (IUU) fishing dan kedaulatan oleh Coast Guard atau penjaga pantai China di perairan Natuna.
“Kemlu telah memanggil Dubes RRT (China) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut,” tegas Kemlu sebagaimana disampaikan dalam rilisnya Senin (30/12/2019) malam.”Nota diplomatik protes juga telah disampaikan.”
Sementara itu, Dubes China dikabarkan sudah mencatat berbagai poin yang menjadi peringatan dan akan disampaikan ke Beijing. “Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia,” tulis Kemlu lagi.
ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB. China, sebagai pihak yang terikat aturan itu, harus menghormatinya.
Kemlu menegaskan Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia pun tidak akan pernah mengakui nine dash-line China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan 2016 lalu.
Nine dash-line dalah garis yang digambar di peta pemerintah China. Di mana negara itu mengklaim wilayah Laut China Selatan, dari Kepulauan Paracel (yang diduduki china tapi diklaim Vietnam dan Taiwan) hingga Kepulauan Spratly yang disengketakan dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam.
China adalah salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan. Kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.
Sumber : cnbcindonesia.com
Gambar : cnbcindonesia.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]