Anies Baswedan Terbitkan Pergub Terkait Jalur Sepeda

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang penyediaan jalur sepeda di Ibu Kota. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.

“Mulai hari ini Peraturan Gubernur 128 tahun 2019 tentang penetapan jalur sepeda sudah diterapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).

Syafrin menjelaskan pengawasan akan dilakukan oleh sejumlah pihak. Mereka ialah petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja serta Polda Metro Jaya.

“Akan dilakukan dua sistem, mobile dan di satu tempat terhadap operasional jalur sepeda. Rutin setiap hari,” ujarnya.

Dalam peraturan itu tercantum kawasan yang sudah disediakan untuk jalur sepeda, yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya dan Jalan Proklamasi.

Kemudian Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya dan Jalan Tomang Raya.

Selanjutnya Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.

Adapun kendaraan yang dapat dilewati oleh jalur sepeda ialah sepeda listrik, sepeda biasa, otopet, skuter, hoverboard dan unicylce.

Hingga kini DKI Jakarta memiliki jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Tahun depan, Dishub telah mengajukan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk menambah jalan khusus untuk jalur sepeda.

Sebelumnya, Syafrin mengatakan setidaknya ada dua tindakan yang bisa dikenakan terhadap para pelanggar di jalur sepeda. Pertama, bagi pengendara sepeda motor atau roda empat yang melakukan pelanggaran di jalur sepeda diancam dengan UU nomor 22 tahun 2009 Pas 284.

“Di mana di sana diancam pidana kurung maksimal 2 bulan atau denda paling besar Rp500 ribu,” ujar dia.

Kedua, bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda 4 yang parkir di jalur sepeda dilakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan. Selain itu mereka akan diminta untuk membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah DKI.

“Untuk sepeda motor perhari Rp250 ribu berlaku akumulatif kemudian roda 4 perhari Rp500 ribu berlaku akumulatif,” kata dia.

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : Metro Tempo.co

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *