Pengadilan Brasil Tambah Hukuman Bagi Eks-Presiden Korup

Pengadilan Brasil menambah hukuman selama 13 tahun untuk mantan presiden Luiz Inacio Lula Da Silva. Sang mantan presiden ditahan atas tuduhan keterlibatan dalam beberapa skandal korupsi.

Presiden yang kerap disapa Lula ini telah menjalani masa hukuman selama 12 tahun. Pengacara Lula mengatakan akan mengajukan banding atas penggandaan masa hukuman ini.

Kasus terakhir yang menjerat Lula adalah korupsi yang melibatkan perusahaan konstruksi OAS. Lula dituding menerima gratifikasi berupa renovasi rumah di sebuah kawasan pertanian. Namun, ia berdalih rumah tersebut bukanlah miliknya melainkan milik seorang teman bernama Fernando Bittar.

Tetapi, hakim menyebut Lula meminta renovasi melebihi yang dikehendaki sang pemilik. Biayanya ditaksir mencapai USD 270.000 (Rp3,7 miliar).

“Terdakwa menerima tunjangan yang tidak dapat dibenarkan ini karena posisinya sebagai presiden republik, yang menuntut perilaku yang patut dicontoh,” kata hakim di pengadilan, dilansir dari laman BBC, Kamis (7/2).

Kasus Lula ditangani oleh hakim Hardt yang terkenal pernah memimpin investigasi terhadap kasus korupsi “Operasi Cuci Mobil”, sebuah kasus korupsi yang disebut sebagai kasus penyuapan terbesar dalam sejarah. Hakim sebelumnya, Sergio Moro, mengundurkan diri dari tugasnya setelah ditunjuk sebagai menteri kehakiman dalam pemerintahan Presiden Jair Bolsonaro yang baru terpilih.

Penambahan hukuman terhadap Lula menimbulkan banyak reaksi. Ketua Partai Buruh, Gleisi Hoffmann mengatakan “penganiayaan” terhadap Lula terus berlanjut. Sementara itu, Presiden Jair Bolsonaro dalam pidatonya bulan Oktober lalu pernah mengatakan bahwa ia berharap Lula membusuk di penjara.

 

 

 

 

Sumber : akurat.co
Gambar : Metrotvnews.com

 

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *