11 Personel Polda Papua Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Sebanyak 10 personel dan 1 aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Polda Papua diberhentikan secara tidak hormat, Senin (17/12/2018).
Para personel yang diberhentikan ini karena mangkir dari tugas dan terjerat kasus pidana. Selain memberhentikan 11 personel, Polda Papua juga memberikan penghargaan kepada 47 personel.
Penghargaan yang diberikan ini karena mereka berhasil mengungkap kasus korupsi di Papua, makar yang melibatkan orang asing, dan pengungkapan kasus narkoba di wilayah perairan.
Upacara pemberian penghargaan kepada personel yang berprestasi dan pemberhentian dengan tidak dengan hormat dipimpin langsung Kapolda Papua Irjen Drs Martuani Sormin di lapangan Mapolda Papua.
Sormin mengatakan, Polda Papua mempunyai cara tersendiri untuk menangani permasalahan pelanggaran yang telah dilakukan personelnya.
Cara yang dilakukan ini diharapkan mampu membuat efek jera bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga ke depannya personel tidak akan melakukan pelanggaran lagi.
“Pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oleh anggota tidak ada toleransi baik bintara maupun perwira karena di mata hukum semuanya sama,” kata Sormin.
Menurut dia, Polda Papua juga memberikan penghargaan bagi personel yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh.
Di mana dalam sejarah baru kali ini ada orang asing yang ditahan Polda Papua. Kemudian, Polairud berhasil mengungkap narkoba di wilayah perairan, serta Krimsus dan Tipikor mampu mengungkap dan menangkap pelaku korupsi.
“Maka dari itu, saya ingin menanamkan rasa bangga kepada personel Polda Papua karena dengan rasa bangga personel akan bekerja secara maksimal,” ujar Sormin.
Dia pun berharap personel Samapta lebih meningkatkan kinerja sehingga ke depan Samapta mampu menangkap para pelaku kelompok curanmor atau kejahatan lainnya.
Sumber : Kompas.com
Gambar : Kompas Regional
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]