Hari Ini Usia Kepresidenan Jokowi Genap 9 Tahun, Sisa Setahun Lagi
Hari ini, Jumat (20/10), masa kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) selama dua periode genap berusia 9 tahun. Dengan demikian, Jokowi memiliki sisa waktu setahun lagi sebagai Presiden RI periode 2019-2024.
Empat tahun lalu, Jokowi resmi dilantik menjabat sebagai presiden untuk kedua kalinya setelah memenangkan Pilpres 2019. Presiden petahana itu berdampingan dengan Wakil Presiden terpilih Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Jokowi-Ma’ruf Amin dilantik sebagai pimpinan pemerintahan periode 2019-2024 di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Minggu (20/10/2019).
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Jokowi mengucapkan sumpahnya kala itu.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Maruf Amin mengucapkan sumpah.
Acara pelantikan dihadiri sejumlah tokoh nasional di antaranya Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Rival pasangan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 lalu juga hadir saat proses pelantikan Presiden dan Wapres RI 2019-2024 itu. Mereka adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Keduanya tiba di Gedung DPR/MPR bersamaan seperti masih menjadi pasangan calon Pilpres 2019.
Belakangan, Prabowo dan Sandiaga kemudian bergabung dalam pemerintahan Jokowi. Prabowo yang juga Ketum Gerindra itu menjadi Menteri Pertahanan sejak awal Kabinet Indonesia Maju, sementara Sandiaga menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lewat proses reshuffle.
Pada Pilpres 2019, Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,5 persen suara sah. Sementara Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 suara atau 45,5 persen.
Hasil penghitungan resmi KPU itu sempat digugat Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi. Namun MK menolak seluruh gugatan Paslon 02. KPU pun menetapkan hasil tersebut pada 30 Juni 2019 lewat Keputusan KPU RI Nomor 1185/PL.01.9_KPT/06/KPU/VI/2019.
Walhasil, Jokowi-Ma’ruf tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Bagi Jokowi, kemenangan itu merupakan kedua kalinya atas Prabowo Subianto. Dahulu, pada 2014, dia juga berkontestasi melawan Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa.
Jokowi yang berpasangan dengan Jusuf Kalla memperoleh 53,15 persen suara. Sementara pasangan Prabowo-Hatta hanya memperoleh 46,85 persen.
MPR Tekankan Jokowi akan mengayomi rakyat
Kala pelantikan Jokowi-Ma’ruf kala itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan pihaknya akan memastikan duet tersebut akan mengayomi rakyat Indonesia tanpa kecuali.
“Saya mengajak semua elemen masyarakat untuk mensyukuri rahmat dan karunia Tuhan YME karena pada hari ini Bangsa Indonesia boleh mengambil sumpah jabatan dan pelantikan Presiden RI serta Wakil Presiden RI periode 2019 – 2024,” kata Bamsoet kala itu.
Bamsoet menegaskan pada Jokowi-Ma’ruf melekat hak dan kewajiban melaksanakan UUD 1945.
“MPR memastikan, duet kepemimpinan Jokowi-Maruf Amin akan selalu menaungi dan mengayomi seluruh elemen masyarakat, tanpa terkecuali,” katanya.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNBC Indonesia