Poin-poin Putusan MK Terkait Gugatan Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar beberapa sidang putusan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu kemarin, Senin (16/10). Terdapat enam perkara yang diputus terkait gugatan soal batas usia minimal pendaftaran capres dan cawapres.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa pihak, mulai dari partai politik, kepala daerah, hingga mahasiswa. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rangkuman hasil putusan MK tersebut.

Kabulkan syarat kepala daerah bisa daftar capres-cawapres

MK mengabulkan gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A, anak Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Menolak batas usia pendaftaran capres-cawapres 35 tahun

MK menolak gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. Pemohon meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Permohonan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Menolak syarat berusia 40 tahun atau penyelenggara negara

MK juga menolak permohonan yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Terdapat dua perkara senada yang diajukan dua pemohon. Pertama, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Kedua, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon.

MK tak terima gugatan batas usia capres-cawapres 25 dan 21 tahun

Terakhir MK tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Melisa Militia Christi Tarandung yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres yang semula 40 tahun menjadi 25 tahun.

Permohonan itu terdaftar dengan nomor 92/PUU-XXI/2023

MK juga menyatakan salah satu permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q tidak dapat diterima.

Permohonan terdaftar dengan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A yang memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Dalam gugatan itu, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari yang semula 40 tahun menjadi 21 tahun.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kompas.id

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *