Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hadir dalam sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10) ini.

Pantauan CNNIndonesia.com, Ketua MK Anwar Usman hadir bersama delapan hakim MK lainnnya. Anwar memimpin sidang pembacaan putusan hari ini.

Mereka adalah hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Arief Hidayat, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, hakim konstitusi Suhartoyo, hakim konstitusi Manahan M.P Sitompul, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pada UU Pemilu saat ini, usia minimal capres-cawapres yaitu 40 tahun. Terdapat sejumlah perkara soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang hari ini.

Adapun perkara yang akan dibacakan yaitu Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon dari berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Harian Jogja

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *