MK Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud Md: Ndak Usah Banyak Prasangka

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta publik tidak berprasangka terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materil tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

Diketahui, MK akan membacakan putusan uji materil batas usia capres-cawapres tersebut pada 16 Oktober 2023 atau Senin pekan depan.

“Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK,” ucap Mahfud Md di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Mahfud berharap, publik bisa bersabar menunggu dan tidak berspekulasi tentang hal yang belum diputuskan. Tujuannya, agar hal yang menjadi tanda tanya publik sebelum putusan tidak membuat gaduh.

“Kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Ada yang meramal gini-gini ternyata salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut,” ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini percaya, apapun nanti hasilnya setiap partai politik akan memiliki arahannya masing-masing dalam menyikapi putusan tersebut, baik diterima atau ditolak.

“Apapun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik. Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru,” ucap Mahfud menandasi.

Sebagai informasi, putusan MK soal batasan usia capres-cawapres ini menjadi gong dari penentuan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi di Pemilu 2024.

Sebab, jika MK mengabulkan uji materil tersebut maka akan muncul sosok cawapres muda yang diyakini itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

 

 

 

 

Sumber : Liputan6.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *