Menimbang Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024
Pemerintah berencana memajukan pemungutan suara Pilkada 2024 dari November ke September. Hal ini hanya bisa ditempuh melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu).
Perppu perlu diterbitkan karena jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 sudah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Merevisi UU membutuhkan waktu lebih lama. Oleh karena itu, pemerintah lebih ingin menempuh jalur perppu. Pemerintah diwakili Mendagri Tito Karnavian sudah membicarakan rencana itu dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Rabu (20/9).
Hasilnya, DPR setuju mendengar pandangan pemerintah lebih lanjut ihwal penerbitan Perppu Pilkada. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut perppu soal memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 bersama pemerintah. Kesimpulan itu diambil setelah Tito Karnavian menyampaikan penjelasan tentang rencana Pemerintah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, dengan melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Tito menyampaikan alasan memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 itu adalah untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya. Pilkada Serentak 2024 awalnya ditetapkan pada 27 November 2024.
Tanggal itu sebelumnya dianggap ideal karena KPU membutuhkan waktu pascamenggelar Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Setelah pencoblosan untuk memilih anggota DPR RI, DPRD dan DPD serta pasangan presiden dan wakil presiden, KPU masih harus berjibaku dengan urusan perhitungan suara hingga kemungkinan adanya putaran kedua Pilpres 2024 atau pun berbagai gugatan.
Proses itu, berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan KPU, kemungkinan baru selesai pada Maret 2024 dengan dikeluarkannya rekapitulasi perhitungan suara. Jika Pilkada serentak digelar pada September, KPU artinya hanya akan memiliki waktu enam bulan untuk menggelar segala persiapan.
Pro dan Kontra
Rencana percepatan jadwal Pilkada 2024 menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan. Pihak yang mendukung rencana tersebut menilai, percepatan jadwal Pilkada akan memberikan beberapa keuntungan, antara lain:
Pertama, jika Pilkada digelar pada September 2024, maka masa jabatan kepala daerah yang terpilih akan dimulai pada Oktober 2024. Hal ini akan lebih efektif karena kepala daerah yang baru terpilih dapat langsung menjalankan tugasnya.
Kedua, dengan adanya masa jabatan lebih panjang, kepala daerah memiliki waktu lebih banyak untuk membangun pemerintahan yang stabil dan berkelanjutan.
Ketiga, jika Pilkada digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pilpres, maka penyelenggara pemilu akan lebih mudah dan efisien dalam melaksanakannya.
Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.id