131 Lokasi di DKI Pakai Tarif Parkir Tertinggi Kendaraan Tak Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir tertinggi di 131 lokasi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi pada 1 Oktober 2023.
Juru bicara satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati mengatakan jumlah itu berasal dari 121 lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya dan 10 lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola pasar jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif,” kata Ani dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9).
Ani menyampaikan saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan tarif parkir tertinggi di 10 lokasi bagi kendaraan tak lolos uji emisi.
Lokasi itu yakni Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Ani berharap upaya ini mampu mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi. Menurutnya, saat ini ada sekitar 1.063.595 kendaraan roda empat yang telah melakukan uji emisi. Sementara kendaraan roda dua baru menyentuh angka 110.650.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah lokasi bengkel yang bisa digunakan masyarakat untuk melakukan uji emisi di beberapa terminal seperti Kampung Rambutan, Pulogadung, Kali Deres, Pulogebang dan Tanjung Priok.
Ia menyebut hingga kini ada 333 bengkel roda empat dan 108 bengkel roda dua yang bisa melakukan uji emisi di wilayah Jakarta.
“Selain itu RTH akan dibuka dan direvitalisasi kembali ada 23 lokasi yang akan dikembangkannya sebagai area terbuka hijau,” ujar Ani.
Ani mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menanam sebanyak 5,6 juta pohon sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : detikNews.com