Pemprov DKI Cabut Izin Gedung Jika Langgar Aturan Air Tanah

Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi administratif kepada para pemilik atau pengelola bangunan yang melanggar aturan terkait larangan penggunaan air tanah.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.Dalam Pasal 9 dijelaskan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang berupa teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; serta pembekuan dan pencabutan izin.

“Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” demikian bunyi Pasal 8 ayat 9 peraturan tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (31/8).

Setiap pemilik atau pengelola bangunan dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.

Merujuk pergub tersebut, dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.

Adapun kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai delapan atau lebih.

Selain melarang, aturan itu juga mengatur ihwal pengendalian air tanah di zona bebas air tanah. Pengendalian pengambilan air tanah di zona bebas air tanah dilakukan dengan pengetatan pemantauan pengambilan air tanah dan pelarangan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Pengetatan pemantauan dilakukan melalui laporan neraca air dan sistem informasi neraca air. Laporan neraca air adalah laporan pengambilan dan pembuangan air yang rincian informasinya ditetapkan.

Laporan neraca air itu paling sedikit memuat; volume pengambilan air tanah, volume pengambilan air bersih perpipaan, volume pembuangan air limbah, dan volume penggunaan air daur ulang dan/atau air yang digunakan kembali.

Atas pengetatan pemantauan pengambilan air tanah, pemilik/pengelola bangunan gedung wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.

Kemudian menginstalasi alat pencatat pemakaian air otomatis tambahan pada saluran air keluar (outlet). Serta memastikan alat pencatat telah dikalibrasi dan terintegrasi dengan sistem informasi pengambilan air tanah otomatis milik Dinas Sumber Daya Air paling lambat tanggal 30 Januari 2022.

Pemilik dan pengelola gedung juga wajib memberikan akses secara langsung maupun tidak langsung ke Pemprov DKI terkait pemanfaatan data pemakaian air untuk diintegrasikan dengan sistem informasi neraca air.

Mereka juga wajib menyampaikan laporan neraca air secara manual kepada Dinas Sumber Daya Air paling lambat tanggal 10 setiap bulannya sampai bulan Januari 2022.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *