Daftar Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo yang Resmi Naik per 20 Agustus

Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) dan Sedyatmo resmi naik sekitar Rp500 sejak Minggu (20/8) 2023.

Mengutip akun Instagram @jasamargametropolitan, kenaikan tarif di ruas Tol Jagorawi sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 854/KPTS/M/2023. Sedangkan tarif baru Tol Sedyatmo diatur berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2023.

Selain itu, penyesuaian tarif tol ini diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” tulis unggahan tersebut, dikutip Senin (21/8).

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja juga menegaskan kenaikan tarif tersebut menyesuaikan faktor inflasi. Kenaikan tarif juga merupakan hak dari para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator jalan.

Berikut rincian tarif baru Tol Jagorawi dan Sedyatmo per 20 Agustus 2023:

1. Tol Jagorawi
• Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
• Golongan II dan III: dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu
• Golongan IV dan V: dari Rp16 ribu menjadi Rp17 ribu

2. Tol Sedyatmo
• Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
• Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11 ribu
• Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Jabar Ekspres

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *