Bawaslu Dinilai Tak Punya Alasan Kuat Usul Pilkada 2024 Ditunda
Koordinator TePI Indonesia Jerry Sumampow yang menilai Bawaslu tak memiliki alasan yang kuat terkait usulan pembahasan opsi penundaan Pilkada Serentak 2024.
Jerry mengatakan Bawaslu seharusnya sudah siap dengan berbagai resiko bahwa tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 memiliki waktu yang berdekatan.
“Kalau dua alasan tadi yang digunakan oleh Ketua Bawaslu itu alasannya kurang tepat. Kalau beririsan (Pemilu dan Pilkada) sudah ada,” ujar Jeirry di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/7).
“Dia (Bawaslu) sudah diantisipasi karena ya mestinya kalau alasan keamanan dengan kemungkinan kecil untuk melakukan pengerahan pasukan dari daerah lain. Jadi sebetulnya kalau pakai dua alasan itu, menurut saya itu alasan yang kurang kuat,” ujarnya menambahkan.
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi juga menilai Bawaslu tak memiliki alasan yang kuat terkait usulan pembahasan opsi penundaan Pilkada Serentak 2024.
Yusfitriadi pun menyayangkan alasan yang diungkapkan Bawaslu yang menyebut irisan Pilkada dengan Pemilu dan kesiapan pengamanan saat pemungutan suara.
“Saya pikir ini agak aneh, kalau kemudian, urusan teknis berat kira-kira, itu kan KPU. Kalau pun akan ngomong tidak kuat tunda lah, karena tahapannya beririsan, SDM kami tidak cukup, KPU yang ngomong bukan Bawaslu,” katanya.
Yusfitriadi pun menduga adanya alasan lain dibalik wacana penundaan Pilkada 2024. Ia curiga apabila Presiden yang terpilih di Pemilu 2024 yang sedianya dilantik pada Oktober 2024 bakal kesulitan untuk mengkondisikan kepala daerah lantaran baru menjabat satu bulan.
“Jangan sampai kemudian alasan yang hidden-nya presiden (2024) belum bisa mengkondisikan siapa calon gubernur, siapa calon bupati, siapa calon wali kota, karena baru menjabat satu bulan, jangan-jangan itu kemudian alasan yang tersembunyinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan agar ada pembahasan opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” kata Rahmat, seperti dikutip dari situs resmi Bawasli.
“Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak,” ujarnya.
Sementara Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah belum akan mengubah jadwal pilkada. Mereka tetap merujuk ke jadwal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Tidak (akan mempertimbangkan usul Bawaslu). Pemerintah masih berpegang pda undang-undang yang ada. Bahwa undang-undang mengatur Pilkada November 2024,” kata Juri melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/7).
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tempo.co