Aturan Sri Mulyani: Fasilitas Laptop, HP Cs dari Kantor Tak Kena Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru soal pengenaan pajak fasilitas kantor.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Namun, dalam beleid yang diteken pada 27 Juni itu, Sri Mulyani mencantumkan beberapa fasilitas kantor yang mendapat pengecualian dari objek pajak;
Berikut rinciannya;
Dalam lampiran beleid itu, peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet bebas pajak. Namun, pembebasan pajak itu dilakukan dengan dua batasan.
Pertama, diterima atau diperoleh pegawai. Kedua, menunjang pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya.
Selain itu, ada beberapa fasilitas kantor yang bebas pajak. Berikut daftar lengkapnya.
a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
b. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Untuk makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.
Lalu, kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
Kemudian, bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
Sementara untuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:
a. Tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. Pelayanan kesehatan;
c. Pendidikan;
d. Peribadatan;
e. Pengangkutan; dan/atau
f. Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dart Direktur Jenderal Pajak.
Untuk natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini meliputi:
a. Pakaian seragam;
b. Peralatan untuk keselamatan kerja;
c. Sarana antar jemput Pegawai;
d. Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya;
dan/atau
e. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia