BI Perpanjang Relaksasi Denda Kartu Kredit Hingga 31 Desember 2023
Bank Indonesia (BI) mengumumkan beberapa kebijakan kartu kredit 2023, di antaranya kembali perpanjangan relaksasi bayar minimal, tingkat suku bunga kredit, hingga batas bayar denda.
Masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan resmi diperpanjang. Semula BI menetapkan 30 Juni 2023 sebagai batas pembayaran, lalu diperpanjang hingga 31 Desember 2023.
Selain itu, batas bayar denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimal 1 persen atau Rp100 ribu juga menjadi berlaku hingga 31 Desember 2023.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah ini diambil untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
“Perpanjangan kebijakan kartu kredit sampai dengan 31 Desember 2023,” jelasnya dalam konferensi per Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (22/6).
Lebih lanjut, BI bakal juga bakal memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023. Kebijakan ini mencakup tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
BI juga menyesuaikan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro dari 0 persen menjadi 0,3 persen. Kebijakan ini efektif sejak 1 Juli 2023.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Inilah.com