MK Putuskan Soal Uji Materi Sistem Pemilu Hari Ini, KPU Siap Hadir
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal uji materil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Berdasarkan agenda yang diterima Liputan6.com, putusan akan dibacakan pagi ini di Gendung MK.
“Pengucapan putusan perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” tulis Mahkamah Konstitusi dalam agendanya, seperti dikutip Kamiz (15/6/2023).
Putusan ini dibacakan usai para hakim MK yang berjumlah sembilan orang melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH dilakukan usai para hakim MK mendengar keterangan para saksi terkait beleid yang diujikan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan hadir secara daring untuk mendengarkan putusan. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Hadir daring,” singkat Hasyim.
Diketahui, jika uji materi ini diterima maka bisa saja Pemilu 2024 berjalan dengan sistem proporsional tertutup. Artinya, pada Pemilu Legislatif nanti para pemilih hanya akan memilih partai saja tanpa foto juga informasi data diri para calon anggota legislatif.
Namun demikian, bisa saja putusan tersebut berlaku tetapi bukan untuk pemilu yang berlangsung pada tahun depan. Meski begitu, ramai diisukan putusan MK soal uji materi sistem pemilu terbuka sudah bocor sebelum nantijya dibacakan.
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Denny pun meyakini, putusan akan terjadi disenting atau berbeda pendapat dengan perbandingan 6 hakim setuju pemilu tertutup dan 3 hakim masih ingin terbuka.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Kompas.com