Johnny Depp Sumbangkan Rp 14,9 Miliar Uang dari Amber Heard
Aktor Johnny Depp menyumbangkan uang ganti rugi atau penyelesaian dari Amber Heard sebesar 1 juta dollar AS atau setara dengan Rp 14,9 miliar ke badan amal.
Pada Selasa (13/6/2023) waktu setempat, sumber terdekat mengonfirmasi bahwa Depp telah memilih lima badan amal untuk menyumbangkan dana tersebut.
Badan amal itu adalah Make-A-Film Foundation, The Painted Turtle, Red Feather, badan amal Tetiaroa Society milik Marlon Brando, dan Amazonia Fund Alliance.
Bintang film Pirates of the Caribbean itu berencana untuk menyumbangkan 200.000 dollar AS (Rp 2,9 miliar) untuk setiap badan amal.
Diketahui, juri di Virginia telah memutuskan Heard dan Depp masing-masing bertanggung jawab atas kasus pencemaran nama baik yang digelar pada Juni 2022.
Pada Desember 2022, juri memutuskan Herad untuk memberikan uang sebesar 1 juta dolar AS kepada Depp sebagai ganti rugi.
Pada saat itu, pengacara Depp mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia berjanji akan menyumbangkan uang penyelesaian dari Heard untuk amal.
Kasus ini bermula ketika Johnny Depp mengajukan gugatan pada 2019 atas tulisan Amber Heard di Washington Post pada Desember 2018.
Dalam tulisan itu, Amber Heard mengaku sebagai korban kekerasan rumah tangga, tetapi tanpa menyebut nama Johnny Depp sebagai pelakunya.
Tulisan itu menimbulkan persepsi bahwa pelaku adalah Johnny Depp, pria yang pernah menikah dengan Heard.
Depp menggugat Heard atas pencemaran nama baik, dengan alasan bahwa tulisan Heard itu menodai reputasinya dan menghancurkan peluang kariernya.
Depp yang resmi bercerai dari Heard pada 2016 itu menggugat mantan istrinya itu sebesar 50 juta dollar AS.
Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com