Penumpang Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai Masker
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan seluruh maskapai mencabut larangan penggunaan masker. Kini, penumpang yang naik pesawat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila penumpang dalam keadaan sehat dan sedang tidak terinfeksi virus covid-19.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN). Karenanya, sebagai operator Bandara PT Angkasa Pura I dan II siap menerapkan hal tersebut.
“PPDN dan PPLN diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19. Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo dalam keterangan resmi, Rabu (14/6).
Hal yang sama berlaku di seluruh Bandara kelolaan Angkasa Pura II. VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro mengatakan SE Nomor 16 Nomor 2023 itu diterapkan di 20 bandara yang dikelola perseroan.
“Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi covid-19,” jelasnya.
Namun, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Kemudian, bagi penumpang yang sedang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan virus tersebut.
“Sesuai SE Nomor 16 Nomor 2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengimbau agar setiap operator penerbangan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan covid-19.
Selain itu, ia meminta operator penerbangan tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan covid-19.
“Tentunya aturan baru ini harus kita sosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara, agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 ini, maka tiga surat edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Travel Kompas