Ditipu EO, Ratusan Siswa MAN 1 Bekasi Gagal Study Tour ke Yogyakarta

Seorang pria bernama Aditya Rizki Permana selaku pemilik event organizer (EO) ditangkap karena melakukan penipuan study tour terhadap ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bekasi.

Kasus ini bermula saat pelaku mengajukan proposal dengan menawarkan jasa pelaksanaan study tour ke pihak sekolah pada Januari lalu.

Dalam pengajuan itu, pelaku mengaku berasal dari perusahaan CV Maju Sukses. Namun, perusahaan itu sebenarnya tidak ada atau fiktif.

“Menggunakan nama perusahaan CV Maju Sukses Bersama yang fiktif dan tidak ada akta pendiriannya, dengan nama dagang Jogja Holiday Crnyer,” kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan dalam keterangannya, Selasa (13/6).

Berdasarkan presentasi itu, pihak sekolah sepakat untuk menggunakan jasa pelaku dalam menggelar study tour bagi para siswanya.

Saat itu, disepakati harga sebesar Rp1.999.000 per siswa untuk pelaksanaan study tour ke Yogyakarta. Dengan jumlah total siswa yang akan ikut sebanyak 288 orang.

Pelaku kemudian menerima pembayaran itu secara bertahap sebanyak 19 kali selama 12 Januari hingga 21 Mei yang dibayar secara tunai maupun transfer. Total uang yang diterima pelaku sebanyak Rp474.500.000.

Kemudian, selama menunggu waktu pelaksanaan study tour, ternyata bus yang akan digunakan baru tersedia empat unit. Padahal, bus yang harus disediakan semestinya berjumlah delapan unit.

Pihak sekolah lantas menanyakan soal kesiapan kendaraan kru ke pihak penyedia bus. Hasilnya, didapati fakta bahwa pelaku ternyata memang hanya memesan empat unit bus saja.

“Kemudian pelapor juga melakukan pengecekan kepada pihak hotel yang dijanjikan terlapor dan diketahui bahwa tidak ada pembookingan ke pihak hotel oleh terlapor,” ucap Anwar.

Anwar menyebut berdasarkan kesepakatan awal mestinya para siswa itu berangkat study tour pada 29 Mei 2023. Namun, pelaku mengundurkan keberangkatan tersebut dan menjanjikan para siswa berangkat pada 8 Juni 2023.

Namun hingga 8 Juni 2023, para siswa juga tidak kunjung diberangkatkan. Pada 9 Juni, pihak sekolah kembali menanyakan soal kepastian pemberangkatan ratusan siswanya untuk study tour ke Yogyakarta kepada pelaku, tapi juga memberikan kepastian.

“Pelaku kemudian ditelepon dan diminta datang dan yang bersangkutan datang ke sekolah hari itu dan selanjutnya kami amankan,” tutur Anwar.

“Pelaku mengakui bahwa uang anggaran tersebut sudah tidak ada dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku bernama Aditya itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tribun Jakarta

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *