Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Secara Online dari Gedung KPK
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menghadapi dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (12/6/2023). Lukas Enembe dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK.
“Dihadirkan online dari gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
“Sidang diagendakan pukul 10.00 WIB,” kata Ali.
KPK merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Berkas dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta pada 31 Me 2023.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 31 Mei 2023.
Ali mengatakan, dalam berkas dakwaan disebutkan Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua senilai Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
“Tim Jaksa mendakwa total senilai R46, 8 miliar yang diterima Terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” kata Ali.
KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua. KPK menjerat Lukas bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Berkas penyidikan Rijatono sudah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Rijatono sudah menjalani sidang perdana pada 5 April 2023.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Media Indonesia