Mahkamah Agung Lantik 3 Hakim Agung
Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin melantik dan mengambil sumpah tiga orang hakim agung pada hari ini, Jumat (9/6).
Acara ini diselenggarakan di ruang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, lantai 14, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Pelantikan dilakukan di tengah penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret dua hakim agung oleh KPK.
“Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Pengangkatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung,” demikian siaran pers yang dibagikan oleh Juru Bicara MA hakim agung Suharto, Jumat (9/6).
Tiga hakim agung yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu Lucas Prakoso sebagai hakim agung pada Kamar Perdata. Lucas sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Kemudian Imron Rosyadi sebagai hakim agung pada Kamar Agama. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Terakhir Lulik Tri Cahyaningrum sebagai hakim agung pada Kamar Tata Usaha Negara. Sebelumnya, Lulik menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
“Acara dihadiri oleh para pimpinan Mahkamah Agung, seluruh hakim agung dan hakim ad hoc, para pejabat eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung dan undangan lainnya,” kata Suharto.
Sebelumnya, hakim agung pada Kamar Perdata Sudrajad Dimyati dan hakim agung pada Kamar Pidana Gazalba Saleh diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain kedua orang tersebut, KPK menjerat 15 tersangka lainnya terkait kasus tersebut.
Sudrajad telah divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Sudrajad dihukum dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sementara Gazalba Saleh masih diadili atas kasus dugaan suap. KPK turut menjerat yang bersangkutan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kumparan