Panglima tanya soal Netralitas TNI-Polri di Pemilu 2024, Mahfud Md: Jangan Gunakan Fasilitas
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bertanya ke Menteri Koordinator Politik, Hukum Dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md perihal bagaimana sikap bagi anggota TNI dan juga Polri dalam menjaga netralitas pada saat Pemilu 2024 mendatang.
Sebab menurut Yudo, TNI dan Polri masih memiliki tugasnya sebagai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Adapun ini disampaikannya dalam Rakor TNI-Polri di Jakarta, Senin (29/5/2023).
“Dalam pemilu nanti, ada kemungkinan bahwa calon presiden, calon wakil presiden, maupun pejabat di daerah, mungkin ada gubernur atau bupati yang mencalonkan, apabila dari calon tersebut adalah masih pejabat negara dan tidak diberhentikan atau mungkin ada ketentuan cuti dan sebagainya, ini tentunya mereka akan masih membawa atribut sebagai pejabat pemerintah,” kata Laksamana Yudo.
“Sehingga apabila masih menjabat pemerintah, kami TNI Polri apabila ke daerah akan memberikan sarana dan prasarana perbantuan pengamanan maupun sarana pra sarana yang ada karena fungsinya sebagai Forkopimda, sehingga protokolnya di daerah ini masih melekat. Tentunya ini bagaimana kami bersikap ketika mereka ini akan melaksanakan kampanye,” sambungnya.
Yudo beranggapan bagi seorang para pejabat daerah atau pun orang yang mencalonkan diri di Pemilu 2024 pada saat kunjungan ke daerah tidak diketahui tujuan pastinya, apakah sekedar kunjungan atau ada kegiatan lain. Dirinya pun meminta pencerahan dari Mahfud.
“Ini mohon arahan bagaimana kami akan bersikap, khususnya betul-betul yang tadi disampaikan bahwa TNI Polri netral dalam Pemilu 2024. Bagaimana tindakan kami untuk menyatakan bahwa kami ini betul-betul netral,” tanya lagi dia.
Terkait hal tersebut, Mahfud mengatakan, sejatinya pihak TNI dan Polri tidak perlu merasa khawatir akan kenetralannya pada saat Pemilu. Ia mengatakan untuk para pejabat di tingkat daerah sudah tidak akan menjabat lagi pada saat akhir tahun 2023 ini.
“Nanti pada akhir tahun ini semua kepala daerah yang sekarang ini itu berhenti untuk ikut pemilihan tahun 2024, sehingga yang ikut di tahun 2024 itu, Pilkada itu, sudah buka incumbent. Sehingga tidak bermasalah,” kata dia.
Sedangkan untuk calon presiden dan wakilnya maupun di tingkat menteri sudah memiliki aturan yang lebih eksplisit lagi berdasarkan ketetapan dari DPR dan KPU.
“Mereka tidak berhenti, tetapi melakukan cuti. Jelas dengan cuti. Hari ini sampai misalnya tiga hari saya cuti, untuk kampanye, itu harus betul-betul dari atribut-atribut jabatannya. Nggak boleh dikawal, pokoknya jangan menggunakan fasilitas umum juga,” jelas Mahfud.
Semua Aturan Harus Dipatuhi
Meskipun, dilanjutkan Mahfud terkadang dalam prakteknya kerap ditemukan yang tidak sesuai terkait dengan hal itu. Namun selama tidak menimbulkan ketegangan dan kecurangan hal itu pun masih sah saja.
Menkopolhukam pun menegaskan, semua aturan terkait dengan pelaksanaan kontestan pemilu 2024 nanti sudah diatur sedemikian rupa.
Hanya tinggal kepada semua pihak saja, Mahfud meminta agar semua pihak konsisten dan konsekuen atau tidak.
“Tinggal mari kita ikuti saja dengan tegas dan kita yang dari pusat itu harus mengawal secara psikologis,” tutup dia.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Polri