Mahfud Pastikan Pemilu Digelar 2024, soal Sistem Tunggu Putusan MK

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemilu bakal digelar pada 202. Ia menyebut kini penyelenggarannya tinggal menunggu soal putusan sistem pemilu yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berarti kira-kira kurang 10 bulan dari sekarang kalau jadi, 10 atau 9 bulan. Ada beberapa masalah yang kenapa saya katakan hampir 100 persen,” kata Mahfud saat Rapat Koordinasi di salah satu hotel Jakarta Selatan, Senin (29/5).

“Artinya ya sebenarnya pemilu itu sendiri sudah pasti tahun 2024, tetapi masih ada beberapa isu krusial yang kita tunggu. Misal masalah sistem pemilu. Apakah akan terbuka atau akan tertutup?” imbuh dia.

Ia mengatakan dalam satu pekan ke depan, MK kemungkinan akan memutuskan gugatan soal sistem pemilu itu.

Di sisi lain, menurutnya, bagi penyelenggara pemilu, sistem proporsional terbuka maupun proporsional tertutup sama saja secara teknis administrasi.

“Kalau sistem terbuka itu ya tinggal menentukan yang nanti jadi anggota DPR, itu nomor yang paling banyak suaranya… Itu sistem terbuka, seperti yang sekarang ini berlaku. Kalau sistem tertutup ya tinggal menentukan nomor urut. Sekarang nomor urut oleh parpol kan belum final juga,” katanya.

Mahfud meminta semua pihak untuk menunggu putusan dari MK. Ia mengatakan kabar soal putusan yang telah beredar merupakan analisis dari pihak lain, bukan keputusan resmi MK.

“Kita harus menunggu dan bagi kita sebagai penyelenggara tidak perlu risau dengan sistem apapun. Itu nanti yang risau kira-kira ya antar partai politik, antar calon,” katanya.

Gugatan atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu tengah diuji di MK. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Salah satu gugatan yang dilayangkan adalah pasal yang mengatur soal sistem pemilu.

Gugatan itu diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan beralih kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Dengan sistem ini para pemilih hanya akan disajikan logo parpol pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya mulai dari Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak wacana tersebut.

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : katadata

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *