Zul Zivilia Tetap Berkarya di Dalam Penjara, Rekaman Musik hingga Bermain Teater
Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Meski kini ditahan, Zul tetap diizinkan untuk berkarya. Zul mengatakan, ia masih terus bermusik walau di dalam Lapas.
“Kalau untuk saat ini di Lapas Narkotika Gunung Sindur hampir setiap hari ke studio musik,” ujar Zul Zivilia di kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Pria berusia 41 tahun ini juga dipilih untuk menjadi tahanan pendamping yang bertanggung jawab di bidang kesenian. Baik itu mengurus bagian musik hingga seni teater.
Bahkan, ia dipercaya untuk membuat film pendek Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Gunung Sindur.
“Kebetulan nanti ada acara untuk narapidana terkait kasus terorisme kebetulan yang buat teaternya saya juga,” kata Zul.
Kata Zul, ia juga mengajarkan teman-temannya di tahanan Narkotika Kelas II Lapas Gunung Sindur tentang keahliannya dalam bidang kesenian.
“Jadi untuk bidang kesenian di Lapas Narkotika Gunung Sindur kebetulan saya dipercaya untuk mengurusi itu. Saya juga mengajar teman-teman, membantu memberikan pelajaran (tentang kesenian),” ucap Zul.
Terakhir, Zul mengucapkan terima kasih karena sudah mendapat fasilitas rekaman studio musik di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur.
Bahkan, Zul bersama Zivilia sudah rekaman lima lagu di fasilitas rekaman studio musik di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Lapas Kelas II Gunung Sindur, Riko Stiven untuk tetap berkarya meski masih menjalani di masa tahanan.
“Kemudian membuka studio rekaman. Salah satu contohnya udah pernah rekaman 5 lagu Zivilia dengan fasilitas yang diberikan oleh Lapas Narkotika kelas II Gunung Sindur, terutama untuk pak Riko Stiven Kalapas kami yang sudah memberikan izin sehingga saya kembali rekaman,” tutur Zul Zivilia.
Sebelumnya untuk diketahui, Zul Zivilia diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tahun 2019.
Atas berbagai bukti yang ada, Zul yang sempat dituntut hukuman penjara seumur hidup, akhirnya mendapat vonis hukuman 18 tahun penjara.
Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com