Inggris Terapkan UU Baru, Larang Masuk Pengungsi

Pemerintah Inggris menerbitkan undang-undang yang melarang para pengungsi mencari suaka ke negaranya.

Para pengungsi kini tak diperbolehkan masuk dengan perahu lewat Selat Inggris.

Menteri Dalam Negeri Inggris Suella Braverman mengatakan beleid tersebut dikeluarkan guna “mendorong batas hukum internasional” usai jumlah migran yang tiba di pantai selatan Inggris naik jadi lebih dari 45 ribu tahun lalu.

Di bawah undang-undang ini, para pengungsi yang datang dengan kapal kecil atau dalam artian datang secara ilegal tak akan diizinkan mencari suaka di Inggris.

Mereka justru bisa ditahan tanpa dibebaskan dengan jaminan maupun menerima judicial review selama 28 hari sebelum dideportasi, baik ke negara asal atau negara ketiga yang aman.

Hanya anak-anak dan orang dengan riwayat penyakit serius yang dibolehkan tinggal dan mendapat suaka di negara itu.

“Jika Anda memasuki Inggris secara ilegal, Anda akan ditahan dan dengan cepat dipindahkan,” kata Braverman.

Regulasi ini pun menuai kritik dari berbagai pihak. Partai Buruh selaku oposisi pemerintah menilai undang-undang itu hanya akan membuat situasi semakin buruk.

“RUU ini bukan solusi,” kata Mendagri bayangan Partai Buruh, Yvette Cooper.

“Ini adalah penipuan yang berisiko membuat kekacauan menjadi lebih buruk.”

Dewan Pengungsi juga menilai beleid itu berpotensi mengkriminalisasi pengungsi yang betul-betul butuh suaka.

“Para pengungsi sejati akan dikurung seperti penjahat,” demikian pernyataan badan amal tersebut.

Mereka mengatakan aturan baru itu hanya akan “menghancurkan” komitmen Konvensi Pengungsi PBB Inggris.

Sejauh ini, pemerintah Inggris menyatakan bakal menetapkan lebih banyak rute legal untuk suaka setelah undang-undang itu diberlakukan.

Pemerintah belum merinci kapan itu dimulai dan berapa banyak pengungsi yang bakal diterima. Tak diketahui pula negara ketiga mana yang bersedia menampung para pengungsi yang dilimpahkan Inggris.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *