Lee Byung Hun Kena Denda Pajak Rp 1,2 Miliar
Aktor papan atas Korea Selatan Lee Byung Hun terkena denda pajak di negaranya sebesar 100 juta won atau setara Rp 1,2 miliar.
Diwartakan Allkpop, Selasa (28/2/2023), Layanan Pajak Nasional menyelidiki Lee Byung Hun tahun lalu dan didenda pajak 100 juta won.
Layanan Pajak Nasional melakukan pemeriksaan pajak tidak teratur terhadap Lee Byung Hun dan BH Entertainment pada September tahun lalu.
Tidak seperti investigasi pajak biasa, investigasi pajak khusus Layanan Pajak Nasional dimulai ketika Layanan Pajak Nasional mencurigai adanya penggelapan pajak terhadap perusahaan atau individu.
Kini perhatian publik tertuju pada alasan Layanan Pajak Nasional memberlakukan denda terhadap Lee Byung Hun.
Denda itu kemungkinan terkait dengan investasi real estat yang menggunakan individu dan korporasi.
“Memang benar bahwa pajak dikumpulkan oleh Layanan Pajak Nasional, tetapi ini bukan masalah penggelapan pajak,” tutur agensi BH Entertainment.
BH Entertainment menjelaskan bahwa terdapat masalah akuntansi bagian pengeluaran perusahaan.
“Kami membayar bonus kepada semua karyawan dengan uang pribadi. Beberapa biaya model disisihkan untuk disumbangkan yang menjadi subyek dari biaya tambahan,” ucap agensi.
BH Entertainment merupakan perusahaan manajemen hiburan yang didirikan oleh Lee Byung Hun pada tahun 2006.
BH disebut sebagai salah satu agensi sukses yang hanya didirikan oleh satu orang.
Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com