Perppu Ciptaker Disahkan Paripurna DPR Jadi UU Hari Ini
DPR dan pemerintah dijadwalkan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang rencananya digelar hari ini, Kamis (16/2).
Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (15/2) telah menyetujui Perppu Ciptaker untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Rapat itu dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menko Polhukam Mahfud MD.
Dari total sembilan fraksi, hanya PKS dan Demokrat yang menolak Perppu dibawa ke Paripurna pada Kamis (16/2) hari ini. Sementara di luar sembilan fraksi, penolakan juga disampaikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tujuh fraksinya sisanya menyatakan setuju. Masing-masing yakni, Fraksi PDIP, Gerindra, PAN, PPP, PKB, Golkar, dan NasDem.
Rapat Panja Perppu Ciptaker di Baleg DPR telah digelar maraton antara pemerintah dan DPR sejak Selasa (14/2) atau hanya sehari sebelum Perppu disahkan di tingkat pleno. Dimulai sejak pukul 15.00 WIB, rapat baru selesai sekitar pukul 22.30 WIB.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membantah pemerintah dan DPR terlalu terburu-buru membahas Perppu Ciptaker agar segera disahkan jadi undang-undang.
Airlangga mengatakan Surat Presiden (Surpres) Perppu Ciptaker telah dikirim pemerintah sejak awal Januari lalu. Selain itu, dia mengatakan pembahasan Perppu Ciptaker itu untuk menjadi undang-undang memang terbatas dan harus dalam satu masa sidang di DPR.
“Tidak terburu-buru, kan presiden sudah berkirim surat di awal Januari. Dan memang harus ada satu masa sidang. Ada batasannya,” kata Airlangga ditemui usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/2).
Perppu Ciptaker diteken Jokowi pada akhir tahun lalu. Sebelumnya UU Ciptaker diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021.
MK memberi waktu pembuat undang-undang untuk memperbaikinya selama dua tahun sejak pembacaan putusan. Jika tak diperbaiki, omnibus law Ciptaker itu akan dinyatakan inkonstitusional seutuhnya.
Namun alih-alih memperbaiki, setahun pascaputusan MK, Jokowi justru menerbitkan Perppu Ciptaker.
Pada 30 Desember 2022, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Perppu itu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat yang ditetapkan MK.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia