DPR Akan Ajukan Pendapat ke MK, Dukung Pemilu dengan Sistem Proposional Terbuka
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, 8 fraksi di parlemen tetap menginginkan pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
Karena itu, saat nanti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya sudah meminta Komisi III DPR untuk menyampaikan sikap mayoritas fraksi tersebut.
“Suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di mahkamah konstitusi adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka,” kata Doli, seperti dikutip, Kamis (12/1/2023).
Dia juga menyebut, masing-masing partai politik di Parlemen baik secara institusi maupun individu-individu sepakat untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi, di dalam gugatan tersebut.
“Sehingga nanti pada saat sidang-sidang kami juga masing-masing akan diikutkan,” tegas Doli.
lebih lanjut, dia menilai jika Indonesia termasuk negara yang menganut sistem pemilihan langsung, terutama dalam pemilihan presiden dan kepala daerah juga dalam pemilihan legislatif. Yang semuanya diangkut dalam undang-undang dasar 1945.
“Itulah juga yang menjadi dasar saat mahkamah konstitusi mengeluarkan keputusan mahkamah konstitusi nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” kata Doli.
Rakyat Diberi Kesempatan
Oleh karena itu, rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang perorang, tidak lagi tertutup.
Tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya ke melalui kewenangan partai politik semata.
“Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita Indonesia, perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung,” pungkasnya.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com