Partai Ummat Bentangkan Bendera di Masjid, Bawaslu Bisa Beri Sanksi

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya bisa menjatuhkan sanksi kepada Partai Ummat karena membentangkan bendera di masjid.
Bagja mengatakan Bawaslu akan mengecek kabar mengenai kegiatan Partai Ummat di masjid sebelum menentukan sanksi.

“Kami cek dulu. Jika benar, maka akan ada berikan sanksi sesuai ketentuan,” kata Bagja kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/1).

Sanksi bisa dijatuhkan berdasarkan pasal 280 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan kegiatan politik di tempat ibadah.

Dalam beleid itu diatur tempat ibadah hanya bisa digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab.

Pelanggaran atas ketentuan itu diancam penjara paling lama dua tahun. Pelaku juga dapat didenda maksimal Rp24 juta.

Sebelumnya, beredar foto kader Partai Ummat membentangkan bendera partai di sebuah masjid. Foto itu kemudian diketahui diambil di Masjid Raya At-Taqwa, Cirebon.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon Herlina Kasdukhi mengatakan foto itu diambil saat kegiatan yang digelar di Masjid At-Taqwa pada 1 Januari 2023. Namun, ia menegaskan itu dilakukan sebagai spontanitas sujud syukur setelah Partai Ummat lolos menjadi peserta pemilu 2024.

“Niat awal semuanya hanya sujud syukur ya. Terus spontanitas ada salah satu kader yang makai bendera di bajunya awalnya,” ungkap Herlina kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/1).

Herlina membantah pihaknya melakukan kampanye di dalam masjid. Pasalnya, tak ada ditampilkan alat peraga nomor urut atau ajakan untuk mendukung Partai Ummat pada kegiatan tersebut. Melainkan hanya kegiatan internal pengurus.

‘Kan kalau kampanye ada pengenalan ke publik, menunjukkan kita siapa. Artinya siapa Partai Ummat nomor 24, nah itu kampanye. Ini tidak ada gitu,” kata Herlina.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *