Nasib Partai Ummat Sebagai Peserta Pemilu 2024 Diputus Hari Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi faktual perbaikan sekaligus menetapkan lolos atau tidaknya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Jumat (30/12).
“30 Desember 2022, pasca KPU RI melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik, publik/pemilih Indonesia akan mengetahui hasilnya,” kata Idham Holik kemarin, Kamis (29/12).
Idham menjelaskan berdasarkan Putusan Bawaslu RI No: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022 dinyatakan ada empat kegiatan tindak lanjut atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di KPU RI.
Empat kegiatan tersebut di antaranya rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik oleh KPU. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu.
Kemudian Penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu, dan pengumuman partai politik peserta pemilu.
Idham menyebut rekapitulasi ulang Partai Ummat akan dimulai siang hari. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara kemarin masih melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat pasca putusan Bawaslu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengklaim partainya per Rabu (28/12) telah dinyatakan lolos berdasarkan Sipol KPU. Partai Ummat kini tinggal menunggu penetapan resmi dari KPU pada hari ini.
“Menurut data Sipol KPU RI, insya Allah secara de facto Partai Ummat kita sudah lolos memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu 2024. Tinggal menunggu pengumuman resmi hari Jum’at siang insya Allah,” kata Buni kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/12).
Sebelumnya, KPU menetapkan Partai Ummat tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember lalu. Pasalnya, partai besutan Amien Rais itu tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulut.
Partai Ummat kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU itu. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.
Mediasi pun dilakukan dan membuahkan hasil. Putusan mediasi memerintahkan Partai Ummat harus memenuhi jumlah keanggotaan sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulut.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia