Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa
Bupati Cianjur Herman Suherman menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari. Status tanggap darurat itu dimulai sejak 21 November hingga 20 Desember 2022.
Herman memastikan penanganan bencana pascagempa berkekuatan magnitudo 5,6 masih terus dilakukan oleh tim gabungan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan pemutakhiran data sementara untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa.
Kemudian 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur yang dilaporkan, yakni 3.257 unit rumah yang mengalami kerusakan.
Untuk wilayah Kabupaten Bandung, satu orang dilaporkan mengalami luka sedang dan satu kepala keluarga atau lima jiwa terdampak. Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan diantaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan, serta 641 unit rumah rusak.
Sementara Kabupaten Bogor sebanyak 19 kepala keluarga atau 78 jiwa dilaporkan terdampak, empat diantaranya mengungsi dan dua orang mengalami luka ringan. Kemudian, 15 unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah mengalami rusak sedang.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyebut Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur untuk meninjau ke lokasi terdampak.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : RMOL