BPOM Cabut Sertifikasi 2 Perusahaan Penyalur Sumber Cemaran EG-DEG

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) milik 2 pedagang besar farmasi (PBF) buntut kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut dua PBF yang dicabut sertifikatnya itu adalah PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo. Ia mengatakan keduanya terbukti menyalurkan pelarut Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat.

“Terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran EG-DEG dan tidak memenuhi syarat,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (9/11).

Dalam penyelidikannya, Penny menyebut kedua PBF tersebut juga tidak melakukan kualifikasi terhadap pemasok bahan pelarut sesuai ketentuan yang ada.

Padahal, kata dia, inspeksi dan penjaminan mutu penting dilakukan pada saat pengadaan bahan baku dari distributor kimia umum.

“Dicabut sertifikat CDOB-nya karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, BPOM juga turut mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirop dan memiliki cemaran EG serta DEG yang melebihi ambang batas.

Adapun kedua perusahaan farmasi terbaru itu merupakan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Sebelumnya BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat CPOB dan izin edar obat sirop untuk tiga industri farmasi. Ketiga industri farmasi yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BPOM menyimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat dalam sediaan cair atau sirop. Total obat sirop yang telah ditarik sebanyak 69 merek.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : tauberita.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *