Tiongkok Sahkan UU Perlindungan Perempuan
Tiongkok mengesahkan undang-undang yang bertujuan memberikan lebih banyak perlindungan pada perempuan dari diskriminasi gender dan pelecehan seksual.
Undang-undang tersebut muncul ketika para aktivis telah menyatakan keprihatinan mereka tentang meningkatnya retorika pemerintah tentang nilai peran perempuan tradisional. Menurut banyak pihak, ini kemunduran bagi hak-hak perempuan.
Belum jelas sejauh mana sikap yang lebih konservatif itu akan tercermin dalam undang-undang baru. Tidak ada rincian tentang undang-undang di luar adopsi yang segera tersedia, lapor VOA, Senin, 31 Oktober 2022.
Ini adalah pertama kalinya dalam hampir 30 tahun undang-undang tentang perlindungan perempuan diubah. Berjudul “Hukum Perlindungan Hak dan Kepentingan Perempuan,” RUU itu diajukan ke Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) pada Kamis. NPC mengumumkan undang-undang telah disahkan di website-nya.
Kantor berita resmi Xinhua mengatakan, “Undang-undang tersebut guna memperkuat perlindungan hak dan kepentingan kelompok yang kurang beruntung seperti perempuan miskin, perempuan lanjut usia, dan perempuan cacat.”
Xinhua menambahkan, majikan akan dimintai pertanggungjawaban jika hak dan kepentingan tenaga kerja dan jaminan sosial perempuan dilanggar. Sementara, menghalangi penyelamatan perempuan yang diperdagangkan dan diculik akan ditetapkan sebagai pelanggaran.
“Tanggung jawab pemerintah setempat untuk menyelamatkan perempuan yang diperdagangkan dan diculik juga akan ditetapkan,” lapor kantor berita Tiongkok itu.
Awal tahun ini, muncul foto yang diunggah secara daring, memperlihatkan seorang perempuan yang dirantai. Hal tersebut menyebabkan kemarahan dan menimbulkan perdebatan tentang penanganan perdagangan manusia, terutama di daerah pedesaan, di mana masalah ini telah didokumentasikan selama bertahun-tahun.
Sumber : medcom.id
Gambar : Sindonews.com