Paripurna DPR Sahkan Badan Pangan Nasional Jadi Mitra Kerja Komisi IV

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Badan Pangan Nasional (BPN) menjadi mitra kerja Komisi IV DPR.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (27/9).

Awalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna menerangkan bahwa berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi pada Senin (26/9) diputuskan BPN menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI.

Atas dasar itu, Dasco kemudian meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan Badan Pangan Nasional menjadi mitra kerja Komisi IV dapat disetujui?” tanya Dasco.

Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir, lalu Dasco mengetuk palu satu kali tanda pengesahan.

Pada 26 Agustus 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk BPN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Berdasarkan Perpres tersebut, BPN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden. BPN dipimpin oleh Kepala Badan dan bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.

Mantan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Arief Prasetyo Adi telah ditunjuk menjadi Kepala BPN.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *