Panglima TNI Revisi Aturan Calon Taruna: Usia Minimal 17 Tahun 9 Bulan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan dalam penerimaan calon taruna-taruni TNI 2022. Salah satu yang diubah adalah usia calon taruna yang mau mendaftar.
Dalam video Sidang Pemilihan Terpusat Integratif Penerimaan Taruna Taruni yang diunggah di YouTube, Senin (26/9), Andika mengatakan perubahan itu dilakukan untuk lebih mengakomodasi mereka yang mau mendaftar.
“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Andika.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, syarat pendaftaran adalah usia 18 tahun terhitung mulai dibukanya pendidikan. Andika merevisi menjadi minimal berusia 17 tahun 9 bulan.
“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan penurunan tiga bulan syarat usia calon taruna itu merupakan suatu terobosan.
“Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan. Ini suatu terobosan yang bagus, memberikan suatu kesempatan satu toleransi,” kata Kusworo.
Selain batas usia, Panglima TNI juga merevisi aturan dalam penerimaan calon taruna-taruni TNI terkait tinggi badan.
Terkait syarat tinggi badan, ada perubahan dari 163 cm bagi pria menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita turun menjadi 155 cm dari yang sebelumnya 157 cm.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tempo.co