Daftar 23 Narapidana Korupsi yang dapat Pembebasan Bersyarat
Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per Selasa (6/9).
Puluhan narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat berasal dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan pemberian pembebasan bersyarat mengacu kepada pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada 3 Asustus 2022.
Para narapidan korupsi yang bebas antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, anak Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kemudian mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadarma Ali, hingga para terpidana kasus korupsi e-KTP.
Berikut daftar 23 narapidana yang telah bebas bersyarat:
Lapas Kelas II A Tangerang
Ratu Atut Choisiyah
Desi Aryani
Pinangki Sirna Malasari
Mirawati
Lapas Kelas I Sukamiskin
Syahrul Raja Sampurnajaya
Setyabudi Tejocahyono
Sugiharto
Andri Tristianto Sutrisna
Budi Susanto
Danis Hatmaji
Patrialis Akbar
Edy Nasution
Irvan Rivano Muchtar
Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
Tubagus Cepy Septhiady
Zumi Zola Zulkifli
Andi Taufan Tiro
Arif Budiraharja
Supendi
Suryadharma Ali
Tubagus Chaeri Wardana
Anang Sugiana Sudihardjo
Amir Mirza Hutagalung
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia