Dishub DKI Akan Lakukan Uji Coba Publik Soal Pengaturan Jam Kerja Kantor
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah membahas wacana pembagian jam kerja kantor guna mengatasi kemacetan di ibu kota. Kajian mendalam untuk penerapannya sedang dilakukan dengan seluruh pihak terkait.
“Sudah dilakukan FGD dengan pakar, juga kami libatkan dari teman-teman Kemenhub,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Syafrin menyatakan sejauh ini pembahasannya menunjukkan hal yang positif. Menurut Syafrin, semua pihak sepakat melakukan uji coba publik terkait pengaturan jam kerja kantor.
“Dari hasil FGD kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan namanya uji publik dengan melibatkan semua asosiasi,” jelas Syafrin.
Syafrin menuturkan Dishub dan seluruh pihak yang terlibat saat ini sedang mempersiapkan desain uji coba publik yang dimaksud. Hasilnya, kata Syafrin akan diteruskan kepada Gubernur.
“Nah ini sekarang sedang kami desain uji publiknya, sehingga nanti dari hasil uji publiknya seperti apa, kemudian kami sampaikan ke Pak Gubernur untuk disampaikan pengaturan jam kerja,” kata dia.
Kendati demikian, Syafrin menyampaikan kebijakan ini dilakukan dengan hati-hati. Mengingat, penetapannya tak dapat diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tapi harus melibatkan Pemerintah Pusat (Pempus).
Syafrin mengatakan oleh karena itu, pihaknya telah mengundang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Itu sudah mengundang Dinas Tenaga Kerja, mengundang BKD termasuk Dinas Pendidikan, Pakar Kebijakan Publik dari ekonomi, dari Kemenhub,” ujar Syafrin.
Syafrin menerangkan, uji publik diperlukan untuk merumuskan apakah kebijakan pengaturan jam kerja kantor efektif diterapkan dengan mempertimbangkan segala aspek. Sementara itu, dia mengklaim uji publik akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat tapi sekarang masih fokus U20,” ucap dia.
Kata Wagub DKI
Wakil Gubenur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan usulan pengaturan jam kerja oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Riza menjelaskan landasan hukum terkait pengaturan kerja jam kantor perlu dibahas bersama Pemerintah Pusat.
“Usulan Dirlantas tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus. Masih kami diskusikan dan kami bahas,” kata Riza, Selasa (23/8/2022).
Menurut Riza, usulan pengaturan jam kantor sebagai langkah untuk mengurai masalah kemacetan di DKI Jakarta tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Sehingga, kebijakan tersebut belum dapat diputuskan.
“Karena perkantoran di Jakarta bukan hanya swasta dan tingkat daerah, tapi juga ada tingkat pemerintah pusat,” kata dia.
Kendati demikian, Riza menyebut usulan tersebut menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta guna menguraikan masalah kemacetan di ibu kota.
“Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari,” ujar dia.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap wacana aturan pembagian jam kantor di DKI Jakarta. Wacana itu masih menunggu adanya peraturan gubernur (pergub) sebagai landasan hukum pelaksanaan.
“Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami. Tetapi ada mungkin nanti himbauan entah bentuknya Pergub atau apa itu nanti dari pemerintah daerah,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.
Sumber : Liputan6.com
Gambar : Merdeka.com