Polri Pastikan Pengunduran Diri Sambo Tak Pengaruhi Sidang Etik
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).
Dedi menjelaskan, pengunduran diri sebagai anggota kepolisian merupakan hak Sambo selaku individu.
Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan untuk membuktikan Sambo tidak profesional dalam tugas terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesianalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” tuturnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Perihal pengunduran diri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ya, suratnya (pengunduran diri) ada,” kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).
Namun, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu. Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.
“Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ucapnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Liputan6.com