Daftar Tarif Ojol yang Naik Mulai Senin Depan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tarif ojek online (ojol) naik mulai berlaku 29 Agustus 2022 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan pemberlakuan kenaikan tarif ini mundur dari semula. awalnya tarif ojol yang baru ini akan berlaku pada 14 Agustus, namun mundur menjadi 29 Agustus karena pihaknya memerlukan waktu untuk sosialisasi kebijakan.
Selain karena memerlukan waktu untuk sosialisasi, penundaan juga dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” ujar Hendro dalam keterangan yang dikutip dari Detik, Minggu (14/8).
Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan. Keputusan ini ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu.
Berikut daftar tarif ojol terbaru:
Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali)
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
Zona II (Jabodetabek)
Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.
Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Detik.com