Komisi III DPR Rapat Bahas Kasus Sambo dengan Kapolri Hari Ini
Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (24/8).
Dalam kasus tersebut, bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Chandrawathi, serta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi mengatakan beberapa permasalahan yang muncul saat ini akan dibahas dalam RDP dengan Listyo, seperti Satgasus Merah Putih, judi online, hingga kasus Sambo.
“Seperti ada persoalan tiba-tiba berkaitan dengan Satgasus (satuan tugas khusus), judi online, narkoba, dan tiba-tiba ada sekian banyak anggota polisi yang terjerat kasus Sambo,” ujar Desmond pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/8).
Sebagai informasi, seiring pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J, beredar isu tentang Konsorsium 303 di dalam tubuh Polri yang ‘melindungi’ perjudian. Dalam grafis diagram pohon yang tersebar di media sosial itu Sambo disebut berada di pucuk.
Menurut Desmond, dugaan keberadaan Konsorsium 303 dan keterlibatan puluhan anggota Polri dalam pembunuhan Brigadir J merupakan buntut panjang dari manipulasi kasus tersebut.
“Oleh karenanya Komisi III akan melakukan pantauan dan pengawasan terkait apa yang dilakukan oleh Kapolri kepada anggotanya. Sehingga menjadi catatan bagi kepala kepolisian dan institusinya ke depan,” ujarnya.
Politikus Gerindra itu menyebut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sudah mulai terang. Sementara, kata Desmond, fakta-fakta lainnya akan terbukti di persidangan.
“Persoalan kasus Sambo akan selesai saat proses peradilan. Motifnya akan kelihatan apakah dilakukan di Magelang atau di mana. Sedangkan peradilan akan berjalan sekitar 4-6 bulan,” kata Desmond.
Namun, Desmond menyebut rapat dengan Listyo tak bisa sepenuhnya berlangsung terbuka untuk umum. Pasalnya, kasus dugaan pembunuhan Brigadir J belum dinyatakan lengkap atau P21.
“Kalau belum P21 kan ada hal-hal yang belum boleh dibuka ke publik karena dalam proses penyidikan, kemungkinan itu tertutup. Kalau itu yang ditanyakan, tapi kalau bukan itu yang ditanyakan, misal soal proses menunjang peradilan hukum ke depan, itu terbuka,” katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengan Kompolnas, LPSK, hingga Komnas HAM pada Senin (22/8) lalu. Dalam rapat itu mencuat sejumlah pembahasan terkait pembunuhan Brigadir J hingga Konsorsium 303.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : merdeka.com