Singapura Akan Hapus UU Era Kolonial Terkait Hubungan Seks Gay

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengumumkan bahwa negaranya akan menghapus Undang-Undang era kolonial yang mengkriminalisasi seks gay. Di waktu bersamaan, ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Singapura akan terus “menegakkan” definisi pernikahan sebagai sebuah ikatan antara pria dan wanita.

Diwariskan dari era kolonial Inggris, Pasal 377A KUHP Singapura menghukum perkawinan sesama jenis dengan ancaman kurungan dua tahun penjara.

Para aktivis hak-hak gay telah lama menyampaikan bahwa Undang-Undang tersebut berkontradiksi dengan budaya Singapura yang semakin modern. Mereka telah mengajukan dua tantangan hukum yang berakhir gagal.

Dalam pidato kebijakan pada hari Minggu kemarin, PM Lee mengatakan bahwa sikap-sikap masyarakat (terhadap komunitas LGBT) telah berubah sejak 15 tahun lalu. Kala itu, Singapura memutuskan bahwa UU tersebut harus tetap ada, wala tidak secara aktif ditegakkan.

“Orang-orang gay saat ini mulai diterima dengan baik oleh komunitas lokal, khususnya di antara kaum-kaum muda Singapura,” ujar PM Lee dalam pidatonya.

“Ini saatnya untuk mempertanyakan diri kita dengan pertanyaan dasar: Apakah hubungan seks sesama pria secara diam-diam dapat dianggap tindak pidana?” sambungnya, dikutip dari The New Arab, Minggu, 21 Agustus 2022.

“Pemerintah akan menghapus Pasal 377A KUHP dan mendekriminalisasi perkawinan sesama jenis. Saya percaya bahwa hal ini merupakan tindakan yang benar dan sesuatu yang saat ini masyarakat Singapura dapat terima,” tutur PM Lee.

Ia menambahkan bahwa, “keputusan ini akan membawa hukum sejalan dengan adat istiadat, dan saya berharap dapat memberikan kelegaan bagi masyarakat gay di Singapura.”

Pada 2018, Mahkamah Agung Tertinggi India mendekriminalisasi perkawinan sesama jenis dengan membatalkan undang-undang legislasi saat negara itu masih berada di bawah pemerintahan Inggris – sebuah keputusan yang mendorong aktivis di Singapura untuk memperbarui upaya mereka dalam melawan hukum tersebut.

Tahun berikutnya, Taiwan mengambil keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada Mei lalu, dengan melegalisasi pernikahan sesama jenis dan menjadikan mereka sebagai pulau pertama di Asia yang melakukannya.

 

 

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : Medcom.id

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *