Pendaftaran Pemilu Ditutup, KPU: 24 Partai Sudah Lengkap Dokumennya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. Tercatat 24 partai politik telah dinyatakan dokumen lengkap sampai pendaftaran ditutup.
“Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujar anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari.
Sementara itu KPU masih melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 16 partai politik. Sehingga KPU belum bisa menentukan apakah 16 partai politik ini dokumennya lengkap atau tidak. KPU akan mengumumkan pada konferensi pers berikutnya.
“16 parpol yang telah mendaftar dokumen sedang diperiksa kemungkinan besar besok kami lanjutkan konpersnya,” ujar Idham.
Sementara itu di hari terakhir, ada 9 partai politik yang mendaftar. Yaitu, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
Berikut 24 partai politik yang sudah dinyatakan dokumen lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
Sumber : liputan6.com
Gambar : CNN Indonesia