KPU: Tidak Ada Parpol Datang di Hari Keempat Pendaftaran Pemilu 2024
Masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 memasuki hari keempat. Diketahui, KPU membuka kesempatan pendaftaran terkait mulai dari tanggal 1 Agustus kemarin hingga nanti ditutup tanggal 14 Agustus 2022.
Terkait partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang akan datang hari ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya belum mendapat info satu pun partai yang mendaftar di tanggal 4 Agustus 2022 ini.
“Untuk tanggal 4 belum ada surat yang masuk (untuk mendaftar),” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Hasyim menambahkan, partai politik akan ada yang mendaftar pada Jumat, 5 Agustus 2022. “Besok baru ada lagi, hari Jumat,” jelas Hasyim.
Sebagai informasi, setelah mendaftarkan diri ke KPU, partai politik akan diperiksa berkas dokumennya dan dicocokkan dengan data mereka di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU. Saat dinyatakan sesuai, KPU akan menyatakan partai tersebut dokumennya lengkap.
Kemudian, KPU akan melakukan verifikasi dua tahapan. Pertama, verifikasi administratif dan kedua adalah verifikasi faktual. Kedua tahapan ini berjalan selama 4 bulan. Nantinya, penetapan partai politik peserta pemilu akan dilakukan bersamaan pada 14 Desember 2022.
Diketahui, total sudah 12 partai yang sudah mendaftar, namun baru delapan yang sudah dinyatakan dokumennya lengkap oleh KPU.
Kedelapan partai tersebut adalah, PDIP, PKB, PKS, Partai Bulan Bintang, Perindo, NasDem, PKN dan Partai Garuda. Bagi partai yang belum dinyatakan lengkap, KPU memberikan kesempatan melengkapinya hingga 14 Agustus 2022.
Ada 40 Parpol di Sipol
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengonfirmasi adanya satu partai politik (parpol) baru yang diterima oleh aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol). Partai tersebut adalah Partai Indonesia Bangkit Bersatu.
“Satu partai baru yang punya akun Sipol. Ya kami informasikan ada tambahan informasi satu parpol yang baru mendapatkan akun Sipol, jadi total parpol tingkat nasional yang memiliki akun Sipol sebanyak 40 parpol,” jelas Idham kepada wartawan, Selasa (3/8/2022).
Idham menjelaskan, partai yang sudah masuk dalam Aplikasi Sipol harus membawa serta berkas dokumen yang diunggah ke Kantor KPU saat mendaftakan diri sebagai partai calon peserta Pemilu 2024. Usai dinyatakan lengkap, parpol tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU sebelum dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.
“Dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, berkaitan dengan dokumen persyaratannya. KPU memeriksa apakah ada dugaan keanggotaan ganda partai politik yang akan kami lakukan terhadap keanggotaan di internal partai politik tersebut,” jelas Idham.
Idham menambahkan, verifikasi demi verifikasi adalah hal yang wajib dilakukan parpol sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024. Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020, ada tiga kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Lolos PT
Pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen treshold (PT). Kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT, ketiga adalah parpol baru.
Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap tiga partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya. Pertama, untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Kedua, untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan delapan partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Kompas TV