DKI Bakal Denda Kendaraan Usia Lebih dari 3 Tahun Belum Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mewajibkan kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun memenuhi baku mutu uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan jika kendaraan tidak memenuhi atau belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda saat membayar pajak.
“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).
Menurut Asep besaran denda yang akan dijatuhkan sedang dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia pun menyebutkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan berlaku mulai Desember 2022.
“Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan,” ujar dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi untuk bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Asep mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia