Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai, Polisi Siagakan Pengamanan

Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Senin 1 Agustus 2022. Polisi pun menyiapkan pengamanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menerangkan, personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses pendaftaran calon partai politik. Setiap hari diturunkan 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau 100 personel gabungan.

“Kita siapkan setiap harinya 1 SSK personel gabungan, tentunya untuk mengamankan tahapan pendaftaran parpol yang dilaksankan di KPU,” kata Komarudin dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Komarudin menerangkan, konsep pengamanan telah didesain sejak awal. Dalam hal ini, pihaknya tak membeda-bedakan antara partai politik baik itu parpol besar maupun parpol kecil.

“Semua kami perlakukan sama karena kan memang ada konsep kita siapkan khusus untuk tahapan pendaftaran ini,” ujar dia.

Komarudin mengimbau kepada simpatisan partai politik mengawali tahapan pemilu dengan aman, damai dan tertib. Komarudin meyakini partai manapun akan berikan kesan yang baik.

“Kami terus melakukan imbauan-imbauan,” ujar dia.

Jumlah Pengurus Dibatasi

KPU akan mulai membuka pendaftaran partai politik (parpol) menjadi calon peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada Senin, 1 Agustus 2022. Nantinya, hanya ada 12 pengurus parpol yang dapat masuk ke ruang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

“Pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Partai Politik lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar,” kata Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dikutip dari siaran persnya, Minggu (31/7/2022).

Tempat Khusus

Sementara itu, hanya 50 rombongan parpol yang diizinkan masuk ke kantor KPU. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran partai politik berlangsung dengan tertib.

“KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Partai Politik yang hadir menunggu proses pendaftaran,” jelasnya.

Bernad menjelaskan parpol yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama.

KPU juga telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

 

 

 

Sumber : Liputan6.com
Gambar : Detikcom

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *