Pemprov DKI Bentuk Tim Satgas Ungkap Kasus ACT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) terkait kasus penyelewenangan dana donasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT.
“Itu masih dalam pembahasan (kasus ACT), sudah dibentuk satgas ya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, saat diwawancarai di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Lebih lanjut, Riza menjelaskan, tim satgas tersebut nantinya akan bertanggungjawab dalam pengawasan dan pengecekan terhadap kasus ACT.
“Udak bikin timnya, nanti untuk pengawasan dan pengecekan ya,” jelasnya.
Riza juga menegaskan, tim satgas tidak akan membutuhkan waktu lama dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, hasil dari tim satgas akan segera pemprov terima.
“Engga, sebentar lagi,” imbuh Riza.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di twitter, setelah diulas majalah nasional yang melibatkan sejumlah petinggi dalam organisasi itu.
Hal itu terlihat dari gaji bulanan mantan pimpinan ACT yang mencapai Rp250 juta. Belum lagi, berbagai aset yang dibeli menggunakan uang ACT seperti mobil, rumah sampai lampu gantung.
Sedangkan pejabat di bawahnya, seperti senior vice president, beroleh upah sekitar Rp150 juta. Adapun vice president mendapat Rp80 juta per bulan. Di bawahnya, level direktur digaji sekitar Rp50 juta dan direktur mendapat Rp30 juta.
Polisi Gandeng Kejaksaan Usut Kasus Penyelewengan Dana ACT
Polisi masih terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan diduga dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Adapun untuk tindak lanjut penanganan perkara tersebut salah satunya polisi dengan menggandeng pihak Kejaksaan.
“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam penanganan ACT,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Menurut Nurul, pihaknya pada Senin, 18 Juli 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, antara lain Ahyudin selaku pendiri, mantan ketua pengurus dan Presiden Yayasan ACT, kemudian IA selaku Ketua pembina yayasan ACT, BH selaku anggota Dewan Syariah Yayasan ACT, S selaku pengawas yayasan ACT, dan AFF selaku Ketua dewan Syariah Yayasan ACT.
“Dalam proses penyidikan ACT, Bareskrim Polri didampingi pengawas internal,” jelas dia.
Nurul menegaskan, pemeriksaan dan pendalaman kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan ACT masih terus berjalan. Tentunya, seluruh pihak terkait akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Bareskrim Polri juga melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT,” Nurul menandaskan.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com