AKBP Brotoseno Dipecat, Kompolnas: Korupsi adalah Kejahatan Serius
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik putusan Polri yang melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno. Putusan PTDH disebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
“Korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang,” kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Juli 2022.
Dia mengatakan sudah sepantasnya Brotoseno dipecat, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap. Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, AKBP Brotoseno harus taat hukum.
Poengky mengatakan putusan PTDH Brotoseno untuk efek jera bagi dirinya dan anggota Polri lain. Agar tak ada lagi aparat Kepolisian melakukan korupsi.
“Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi. Polri bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme merupakan amanat Reformasi Kultural Polri,” ujar Poengky.
Raden Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Dia dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda Rp300.
AKBP Raden Brotoseno dipecat dari Korps Bhayangkara berdasarkan hasil putusan peninjauan kembali (PK) sidang kode etik profesi Polri. Sidang itu digelar pukul 13.30 WIB pada Jumat, 8 Juli 2022.
Sumber : medcom.id
Gambar : Medcom.id