Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (14/7/2022).
Diketahui, Ayu Thalia kini menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid.
“Iya, hari ini ada sidang lagi. Agendanya mendengarkan keterangan dari saksi fakta yang dihadirkan jaksa. Jadi sidang jam 15.00 WIB,” kata Junanda Wahid saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Sebagai informasi, sebelumnya teman Nicholas Sean, Jimmy Santoso dan Silvia, telah hadir dalam sidang kasus tersebut pada Kamis (7/7/2022).
Dalam keterangannya, Jimmy mengungkapkan Sean merasa trauma dan malu karena ada permasalahannya dengan Ayu Thalia.
Sementara kuasa hukum Ayu, Pitra Romadoni, mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan Nicholas Sean terkait pencemaran nama baik dengan Ayu Thalia sebagai terlapor tidak tepat.
Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.
Dia mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.
Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.
Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.
Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com