Syarat Naik Pesawat Mulai 17 Juli, Wajib Vaksin Booster
Pemerintah akan mewajibkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan untuk seluruh jenis moda transportasi, tak terkecuali penumpang pesawat.
Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, dan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Dalam surat edaran itu, pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.
Namun, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
Bagi masyarakat yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, akan diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Adapun ketentuan wajib booster bagi pelaku perjalanan dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Sedangkan jika anak usia 6 hingga 17 tahun baru menerima vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/RT-PCR, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menampik apabila sebagian masyarakat Indonesia saat ini sudah enggan mendapatkan vaksin covid-19 booster. Kondisi itulah yang kemudian menyebabkan capaian booster Indonesia mengalami stagnasi dalam beberapa bulan terakhir.
Jumlah capaian vaksinasi booster harian menurun dibandingkan pada periode Maret-April lalu saat booster menjadi salah satu syarat ‘gampang’ mudik Idulfitri Mei 2022.
Saat itu, rata-rata harian booster mencapai 400-500 ribu ke atas. Sementara selama periode Juni-Juli, rata-rata harian booster berada di bawah 400 ribu orang.
“Tentu saja berkurangnya capaian ini banyak faktor yang menyebabkan. Salah satunya adalah karena masyarakat merasa kita terkendali sehingga ada keengganan melakukan vaksinasi khususnya booster,” kata Syahril saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (8/7).
Berdasarkan data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 9 Juli pukul 18.00 WIB, jumlah warga yang telah menerima vaksin dosis pertama adalah yaitu 201,731,197 orang atau 96,86 persen dari target.
Kemudian, capaian vaksinasi covid-19 dosis kedua, yaitu tercatat sebanyak 169,330,480 orang (81,31 persen), dan capaian dosis ketiga baru menyasar 51,784,125 orang (24,86 persen). Dengan kondisi tersebut, ia mendorong masyarakat segera mengakses vaksinasi booster untuk mendapat imunisasi tambahan.
Booster, kata Syahril, mampu memberikan antibodi tambahan pada tubuh dari penularan covid-19. Adapun bilamana warga masih terpapar, maka diharapkan tidak mengalami pemburukan gejala klinis.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Bisnis.com